Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

I. Ketentuan Umum; 1.Pengertian; 2.Asas. II. Perangkat Daerah. III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. IV. Pembentukan Cabang Dinas. V. Staf Ahli. VI. Kepegawaian. VII. Pendanaan. IX. Ketentuan Peralihan. X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 4677 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bali No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
    Mengubah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan