Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN PEMBERIAN TPP, BESARAN TPP (Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Indeks Tambahan Penghasilan Pegawai), KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGA WAI (TPP Berdasarkan BeBan Kerja, TPP Berdasarkan Prestasi Kerja, TPP Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP berdasarkan kondisi kerja, TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya), PENILAIAN TPP (Penilaian TPP berdasarkan Behan Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja Dan Tempat Bertugas, Penilaian TPP berdasarkan Behan Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja Dan Tempat Bertugas, Penilaian TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi, Penilaian TPP berdasarkan Objektif Lainnya), SISTEM APLIKASI E-KlNERJA DAN SISTEM ABSENSI ELEKTRONIK, PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (Tidak Hadir Kerja Tanpa Keterangan, Tidak Hadir Kerja Dengan Keterangan yang Sah, Tidak Hadir Kerja Karena Cuti, , Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Mendahului Jam Kerja), MEKANISME PENCAIRAN TPP (Pencairan TPP Berdasarkan Behan Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja dan Tempat Bertugas, Pencairan TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi, Pencairan TPP berdasatkart Pertimbangan Objektif Lainnya), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.21/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan