Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN PEMBERIAN TPP, BESARAN TPP (Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Indeks Tambahan Penghasilan Pegawai), KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGA WAI (TPP Berdasarkan BeBan Kerja, TPP Berdasarkan Prestasi Kerja, TPP Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP berdasarkan kondisi kerja, TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya), PENILAIAN TPP (Penilaian TPP berdasarkan Behan Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja Dan Tempat Bertugas, Penilaian TPP berdasarkan Behan Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja Dan Tempat Bertugas, Penilaian TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi, Penilaian TPP berdasarkan Objektif Lainnya), SISTEM APLIKASI E-KlNERJA DAN SISTEM ABSENSI ELEKTRONIK, PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (Tidak Hadir Kerja Tanpa Keterangan, Tidak Hadir Kerja Dengan Keterangan yang Sah, Tidak Hadir Kerja Karena Cuti, , Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Mendahului Jam Kerja), MEKANISME PENCAIRAN TPP (Pencairan TPP Berdasarkan Behan Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja dan Tempat Bertugas, Pencairan TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi, Pencairan TPP berdasatkart Pertimbangan Objektif Lainnya), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat