Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.20tahun1957tentangperubahanUndang-undangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (LembaranNegara tahun 1957 no. 76).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurattersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesiab.Undang-undangNo. I tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah
Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hinggaberbunyi :"2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba danWasilo, danb)KewedanaanWeda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba danPatani/Gebe,yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1956.
Undang-undang pembentukan DaerahSwatantraTingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan Semua Perusahaan-Perusahaan Perkebunan/Pertanian Milik Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun,perlu batasÄbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;b.bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaÄdesayang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaÄdesa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo4.Bojorejo,5.Banjarrejo,6.Demangan,7.Josenan dan8.Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah DaerahSwatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayahKotapraja Madiun;c.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara KotaprajaMadiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraDaerahSwatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telahmenyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;d.bahwa penduduk desaÄdesa yang bersangkutan telah menyatakanpula persetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun1950.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun1950,pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangÄundang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I KETENTUAN UMUM.
1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundangRepublikIndonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 diperluasdengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo,4.Mojorejo,5.Banjarrejo 6.Demangan,7.Josenan, dan8.Kuncen,yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Madiun.
BAB II.KETENTUAN PERALIHAN
BAB III.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sepertiberikut :BAGIAN IIKEMENTERIAN LUAR NEGERIBAB I (Pengeluaran)2.1.Kementerian dan pengeluaran umum.....25.706.0002.2Perwakilan di luar negeri ..............66.407.0002.3 Pengeluaran tidak tersangka : ...........500.000Jumlah .........92.613.000(Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah)
Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Pengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 55 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
PP No. 7 Tahun 1952 tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan
Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
BAB I (Pengeluaran).3.1Kementerian dan pengeluaran umum......44 338 9003.2 Pendidikan pegawai................10 023 0003.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapraja.........12 422 600
3.4 Pamong Praja......................275 518 7003.5Polisi Pamong Praja...............54 145 8003.6Daerah Otonom.....................1 700 000 0003.7Daerah Swapraja...................75 000 0003.8Desa dan daerah setingkat.........62 000 0003.9 Pemilihan Dewan-dewan PerwakilanRakyat............................50 123 4003.10Urusan Rekonstruksi Nasional......47 000 0003.11Pengeluaran yang tak tersangkaMemoriJumlah...........2 330 572 400(Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluhdua ribuempat ratus rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).3A.1Kementerian dan pengeluaran umum ......3 172 2003A.2Pendidikan pegawai ....................138 9003A.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan agraria..............120 000
3A.4Jawatan Agraria........................935 0003A.5Inspeksi Agraria Propinsi...............Memori3A.6Penilikan AgrariaKabupaten.............Memori3A.7Pembelian dan penghapusan hak tanah....13 133 9003A.8Pengeluaran yang tak tersangka..........MemoriJumlah....................17 500 000(Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah).Pasal 2BagianIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat