Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 1961

Panitia Penyelesaian Masalah Pemberontakan Dan Gerombolan Yang Menyerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1961 tentang Panitia Penyelesaian Masalah Pemberontakan Dan Gerombolan Yang Menyerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Agustus 1961
Tanggal Pengundangan
17 Agustus 1961
Tanggal Berlaku
17 Agustus 1961
Sumber
LN.1961/NO.270,BPHN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 852 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 25 Tahun 1958 tentang Badan Koordinasi Penyaluran
  2. Keppres Nomor 54 Tahun 1955

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan