Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dipandang perlu
mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014; Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
16 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan sistem dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, maka guna efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu menyusun Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari Pemerintahan Daer-ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun dang- undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Pencrapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Merrteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daer-ah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk PPKD;
b. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk SPKD;
Pembentukan Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIBITAN KERBAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak
asli dan/atau lokal di kabupaten Toraja Utara, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai kriteria wilayah sumber bibit;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatn Hewan, perlu mengatur Pembibitan Kerbau di Kabupaten Toraja Utara dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembibitan Kerbau di Kabupaten
Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
..
' t
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha
Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2845/ Kpts/LB.430/ 8/
2012 tentang Penetapan Rumpun Kerbau Toraya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIBITAN KERBAU.
. '
SABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistim dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dinas Peternakan adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Toraja Utara.
6. Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit temak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual belikan.
7. Bibit temak adalah hasil pemuliaan temak yang
mempunyai sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
8. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9. Petemak adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
10. Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat-sifat genetik sama, dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan menghasilkan keturunan yang subur.
11. Perwilayahan sumber bibit adalah serangkaian kegiatan untuk memetakan sesuatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit.
12. Wilayah sumber bibit adalah suatu wilayah agroekosistem
yang tidak dibatasi oleh wilayah Administratif pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun atau galur temak tertentu.
13. Jenis temak yang selanjutnya disebut jenis adalah
sekelompok ternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalam kondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
14.Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah
segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
15.Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu temak dalam suatu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
16.Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik pada kelompok ternak dari satu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
17.Pemurnian adalah upaya untuk mempertahankan rumpun
dari jenis (spesies) ternak tertentu.
18.Persilangan adalah cara perkawinan, dimana perkembangbiakan temaknya dilakukan dengan jalan perkawinan antara hewan-hewan satu spesies tetapi berlainan rumpun.
19.Silsilah adalah catatan mengenai asal usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performan dari ternak dan tetua penurunnya.
20.Uji performance adalah metode pengujian untuk memilih
temak bibit berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif yang meliputi pengukuran, penimbangan, dan penilaian.
21.Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari
Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
22.Ternak lokal adalah temak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
23.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
24.Pemuliaan temak adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
25.Renik pathogen adalah mikroba yang dapat membahayakan
ternak dan manusia.
26.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembangbiak.
27.Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan,
peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
28.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan yang antara
Iain disebabkan oleh cacat genetik, proses degenerative, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit dan infeksi mikroorganisme pathogen seperti virus, bakteri, cendawan dan ricketsia.
I (
29.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Pasal 2
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
meliputi:
a. program pembibitan;
b. pengelolaan temak bantuan di kelompok temak masyarakat;
c. pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah pembibitan;
dan
d. pembinaan serta pengawasan.
.
BAB II
PROGRAM PEMBIBITAN KERBAU
Pasal 3
Pelaksanaan pembibitan kerbau harus didukung oleh saran.a prasarana:
a. pendanaan;
b. lokasi;
c. lahan;
d. sumber air;
e. bangunan dan peralatan;
f. pakan;
g. obat-obatan hewan; dan h. tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Pendanaan pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didanai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
(2} Lokasi untuk pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
b. mempunyai potensi sebagai sumber bibit kerbau serta
dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit;
c. terkonsentrasi dalam satu wilayah pembibitan ternak;
d. tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat; dan
ayat (3), suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah
pernbibitan apabila memenuhi kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis dan rumpun;
b. agroklimat;
c. kepadatan penduduk;
d. sosial ekonomi;
e. budaya; dan
f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
(1) Jenis dan rumpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang dapat dimuliabiakkan dalam wilayah pembibitan harus temak asli atau rumpun kerbau toraya.
{2) Rumpun yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) populasinya harus lebih dominan dari populasi jenis dan rumpun temak lainnya.
(3) Rumpun yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari satu dan harus berbeda jenisnya sepanjang tidak saling menyebabkan penyebaran suatu penyakit hewan.
(4) Struktur populasi dalam suatu rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan keseimbangan jumlah jantan dan betina produktif dalam suatu wilayah sumber bibit.
Pasal 7
( 1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung.
(2) Agroklimat untuk wilayah pembibitan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus dihitung secara kumulatif.
Pasal 8
( 1) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c pada suatu wilayah sumber bibit harus memperhitungkan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah.
(2) Perhitungan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.
' .
Pasal 13
( 1) Pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kelompok peternak dengan sistem pasture (penggembalaan), sistem semi intensif, dan sistem intensif.
(2) Sistem pasture merupakan pembibitan kerbau yang
sumber pakan utamanya berasal dari pasture, yang dapat merupakan milik perorangan atau kelompok peternak/masyarakat.
(3) Sistem semi intensif yaitu pembibitan kerbau yang
menggabungkan antara sistem pasture yang cara pemeliharaannya di padang penggembalaan dan dikandangkan.
(4) Sistem intensif yaitu pembibitan kerbau dengan pemeliharaan di kandang, dimana kebutuhan pakan disediakan penuh.
Pasal 14
(1) Untuk kebutuhan pembibitan perlu dilakukan seleksi bibit berdasarkan uji performance anak dan calon bibit dengan mempergunakan kriteria.
(2) Seleksi dilakukan terhadap bibit ternak yang akan dikembangkan maupun terhadap keturunan/bibit ternak yang diproduksi.
(3) Seleksi calon bibit jantan dipilih dari hasil perkawinan
5%>- l 00/o (lima persen sampai sepuluh persen)
pejantan terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul
75o/o-80o/o (tujuh puluh lima persen sampai delapan puluh persen) dari populasi selanjutnya dilakukan uji performance.
Pasal 15
( 1) Dalarn seleksi bibit sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14 hams diperhatikan sifat-sifat kuantitatif dan kualitatif.
(2) Sifat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi umur pubertas, melahirkan teratur, berat lahir, berat sapih, berat dewasa, laju pertumbuhan setelah disapih, tinggi pundak, produksi susu dan lingkar scrotum untuk jantan.
(3) Sifat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bentuk tubuh/eksterior, abnormalitas/cacat, tidak ada kesulitan melahirkan, libido jantan, tabiat, dan kekuatan (vigor).
Pasal 16
(1) Untuk memperoleh bibit yang berkualitas perlu dilakukan perkawinan temak dengan cara kawin alam atau dengan inseminasi buatan (18).
(2) Perkawinan ternak dengan cara kawin alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rasio jantan banding betina adalah
1 : 8-10 (satu berbanding delapan sampai sepuluh).
(3) Perkawinan dengan inseminasi buatan (18) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memakai semen (sperma beku atau cair).
(4) Dalam pelaksanaan kawin alam atau inseminasi buatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilakukan pengaturan penggunaan pejantan atau semen untuk menghindari terjadinya kawin dalam (inbreeding).
Pasal 17
( 1) Persilangan sebagai salah satu cara perkawinan, perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan cara perkawinan antara kerbau dari satu spesies yang berlainan rumpun.
(2) Persilangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
dilakukan dengan ketentuan kerbau yang disilangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 18
Setiap usaha pembibitan kerbau harus melakukan pencatatan
(recording) meliputi:
a. rumpun;
b. silsilah;
c. perkawinan (tanggal, pejantan, 18/ kawin alam);
d. kelahiran (tanggal, bobot lahir];
e. penyapihan (tanggal, bobot badan); f. beranak kembali (tanggal, varietas); g. pakan [jenis, konsumsi);
h. vaksinasi/pengobatan (tanggal, perlakuan);
1. mutasi ternak; dan
j. pengeluaran temak.
' .
c. kerbau bibit jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
Pasal 22
Pengeluaran temak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk bibit rumpun murni 50% (lima puluh persen)
kerbau bibit jantan peringkat terendah saat seleksi pertama (umur sapih terkoreksi) dikeluarkan dengan dikastrasi dan 400/o (empat puluh persen) dijual keluar kawasan;
b. kerbau betina yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit lOo/o (sepuluh persen) dikeluarkan sebagai ternak tidak memenuhi syarat (afkir/culling);
c. kerbau induk yang tidak produktif segera dikeluarkan.
BABV KEBERLANJUTANPROGRAM
Pasal 23
(1) Program pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan program yang berkelanjutan dengan sistem bertahap sesuai dengan prioritas program.
(2) Program dengan sistem bertahap sesuai prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan lokasi dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program pembibitan;
b. penyiapan infrastruktur untuk mendukung program
pembibitan; dan
c. pengembangan IPTEK guna mendukung program
pembibitan.
Pasal 24
(I) Program pembibitan wajib dievaluasi untuk mengetahui pencapaian program setiap tahun anggaran.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati atau
Kepala Dinas Peternakan.
(3) Hasil evaluasi oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Gubernur dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
. .
Pasal 25
( 1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) menjadi bahan penyusunan program untuk keberlanjutan kegiatan pada tahun berikutnya.
(2) Keberlanjutan program/kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan wilayah pembibitan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah pembibitan kerbau dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan temak;
b. penjaminan kelangsungan wilayah pembibitan;
c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibitan ternak; dan
d. penerapan cara pembibitan temak yang baik
(Good Breeding Practice).
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun.
Pasal27
(1) Pengawasan pengelolaan wilayah pembibitan dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui pelaporan dan evaluasi.
Pasal 28
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali oleh Bupati.
Pasal 29
Pembinaan dan pengelolaan pembibitan kerbau yang memperoleh hasil sesuai dengan tujuan program pembibitan maka diusulkan menjadi wilayah sumber bibit.
. .
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pelaksanaan pembibitan kerbau yang telah ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - pekerjaan - umum - perhubungan - komunikasi - dan - informatika
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2014/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi dan Tata Kerja unsur organisasi dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, komunikasi dan Informatika sehubungan adanya peru ahan organisasi perngkat daerah pada dinas perhubungan maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendgri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepagwaian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
57 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan,Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, Penyusunan, Pengajuan, Penetapan,
Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran dan Dokumen
PelaksanaanAnggaran Badan Layanan Umum diatur
dengan Peraturan Bupati;
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
merupakan Rumah Sakit Milik Daerah yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan,
Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Penyusunan RBA
Penyusunan Ikhtisar RBA
Pengajuan RBA
Penetapan RBA
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perubahan RBA Dan Perubahan DPA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2014
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2014 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 ten: ang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional,1//4etentuan lebih lanjut
mengenai operasional Progtam Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem
Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang ·Nomor . 13 TahuJ 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indqnesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009;Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;Pera tu ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07 /2009;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 20 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan
Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2013 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2014
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE SUMBER AIR, IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH, DAN IZIN PELAKSANAAN KAJIAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Dan izin Pelaksanaan Kajian Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengendalikan dampak pencemaran lingkungan sebagai akibat dari pembuangan limbah cair ke sumber air dan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dikelola dan dikendalikan secara baik dan benar;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 28 Tahun 2003, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Perizinan, Prosedur Perizinan, Jangka Waktu Pemrosesan Izin, Masa Berlaku Perpanjangan Perubahan dan Berakhirnya Izin, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
34 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan Jenis Jabatan
Fungsional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, maka Peraturan Bupati Paser
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jenis dan Formasi Jabatan
Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
serta Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaannya akan dievaluasi dan dilakukan perubahan;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Jenis Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan
Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembar Negara Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 11) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 11 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 12) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 13) Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat
Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 14);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis Jabatan
Fungsional Umum Dan Jabatan Fungsional Tertentu Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat