Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014

Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Dan izin Pelaksanaan Kajian Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Perizinan, Prosedur Perizinan, Jangka Waktu Pemrosesan Izin, Masa Berlaku Perpanjangan Perubahan dan Berakhirnya Izin, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Dan izin Pelaksanaan Kajian Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.17, TBD No.17, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan