Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi PerizInan Bidang Perhubungan Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah dapat menetapkan jenis-jenis retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buru Selatan, maka perlu diatur lebih lanjut tentang pengelolaan kewenangan Daerah di Bidang Perhubungan Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 28 Tahun; Undang–Undang Nomor 17 Tahun; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 jo. Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 06 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Perhubungan Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan.. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban terhadap pasal 10 Peraturan Bupati ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan membangun daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan
pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, penyidikan, dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
2. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran;
3. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
4. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan;
5. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan;
6. Perdakab Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel.
24 Hlm; Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 9 Seri C Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 32 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan pajak restoran perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai objek, subjek dan wajib pajak restoran, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, serta tata cara pembayaran pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Pelelangan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No/ 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dicabut
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.19 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.23 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
Perda ini memiliki 34 halaman dan 24 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat