Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat