Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Perhubungan Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan.. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban terhadap pasal 10 Peraturan Bupati ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat