Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 8 Tahun 2013

Retribusi PerizInan Bidang Perhubungan Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Perhubungan Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan.. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban terhadap pasal 10 Peraturan Bupati ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi PerizInan Bidang Perhubungan Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
23 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2013
Tanggal Berlaku
23 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 8 Hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan