Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat