Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat