Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan Dengan Bentuk Makanan Lokal dan Bentuk Pabrikan Bagi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang Serta Ibu Hamil Kurang Energi Kronis
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia salah satu program suplementasi yang saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yaitu Pemberian Makanan Tambahan pada balita, anak dan ibu hamil maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) dengan Bentuk Makanan Lokal dan Bentuk Pabrikan bagi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang serta Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK).
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 7 Tahun 1996; - UU No. 23 Tahun 2002; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 32 Tahun 1996; - PP No. 28 Tahun 2004; - PP No. 58 Tahun 2005; - Perpres No. 74 Tahun 2012; - Inpres No. 8 Tahun 1999; - Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Kepmenkes No. 450/SK/MENKES/VIII/2004; - Kepmenkes No. 1593/MENKES/SK/XII/2005; - Kepmenkes 741/Menkes/SK/VII/208.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, sumber dan peruntukkannya, mekanisme pendistribusian dan perencanaan dana Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) bagi balita dan ibu hamil, pelaksanaan dan pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
17 halaman ( terdiri dari 7 halaman batang tubuh ( terdapat 10 Pasal ), dan 10 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan laporan hasil kajianj evaluasi Inspektorat Nomor 700j23/Inspekt-2019 tanggal 08 Agustus 2019 merekomendasikan ketentuan untuk remunerasi bagi tenaga kontrakj THL belum dapat dibayarkan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
5. Pejabat Pengelola Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang bersangkutan.
6. Pegawai Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Tenaga Kontrak/THL dan Tenaga Paruh Waktu
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja yang selanjutnya disebut
(PPPK) adalah pegawai non PNS yang bekerja pada OPD yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standart kompetensi sesuai dengan jenis ketenagakerjaannya serta telah lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya, yang memiliki perjanjian kerja dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Remunerasi adalah Imbalan Kerja yang didapat pegawai berupa imbalan untuk POSISI, irnbalan untuk kinerja dan imbalan untuk perorangan.
II.Imbalan untuk po SIS! adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan posisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Imbalan untuk kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada
pegawai berdasarkan penilaian kinetja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada rumah sakit.
13.Imbalan untuk perorangan/Individu adalah penghasilan yang
diberikan kepada pegawai terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tunjangan Beban Kerja Lebih, Asuransi Perlindungan Profesi, Pembiayaan Kegiatan Ilmiah dan Pendidikan Berkelanjutan, Pensiun
14.Point Indeks Rupiah adalah harga 1 (satu) nilai pekerjaan, dalam
satuan rupiah yang dihitung berdasarkan nilai kelayakan profesi tenaga kesehatan.
15.Analisis pekerjaan adalah proses identifikasi pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah untuk mencari kompleksitas tiap pekerjaan, yang dituliskan dalam formulir.
16. Faktor penimbang adalah faktor yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai alat ukur dalam sistem Remunerasi Rumah Sakit.
17.Indikator Kinerja adalah indikator yang ditentukan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai.
18.Jam Kerja Rumah Sakit adalah jam kerja yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi acuan pegawai Rumah Sakit dalam Bekerja.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal6
(1) Imbalan untuk kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan, Point Indeks Rupiah untuk
Kinerja dan Persentase Penilaian Kinerja.
(2) Besar point indeks rupiah untuk kinerja tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini,
(3) Presentase Penilaian Kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perilaku pekerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah.
(4) Penghitungan Penilaian Kinerja dilaksanakan tiap 1 (satu) bulan.
(5) Petunjuk teknis penilaian kinerja ditetapkan oleh Pimpinan Rumah
Sakit.
(6) Imbalan kineIja untuk pegawai diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (ePNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga KontrakfTHL dan Tenaga Paruh Waktu selambat lambatnya tanggal 10 tiap bulannya, dengan mempertimbangkan kas pada BLUD.
(7) Penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung dan pejabat
di atas atasan langsung yang ditentukan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (8) Bila pegawai keberatan terhadap perhitungan penilaian kinerjanya,
maka akan diputuskan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
(9) Bila pegawai keberatan dengan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Rumah Sakit maka diselesaikan oleh Komite Pertimbangan Penilaian Kinerja yang ditunjuk Pimpinan Rumah Sakit.
(10) Imbalan kinerja bagi pegawai yang keberatan dengan penilaian kinerjanya akan tertunda penerimaannya untuk bulan tersebut sampai ada keputusan dari komite pertimbangan penilaian kinerja.
(11) Selambat lambatnya komite mengambil keputusan 2 (dua) mmggu
setelah surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 43 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya - kesehatan - bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan bencana - covid-19, corona
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dan menjamin tertib administrasi dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
3 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan BIdan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal pada keadaan kunjungan pasien yang melebihi kapasitas daya tampung rumah sakit dan kasus-kasus tertentu serta kejadian luar biasa di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang yang menyebabkan harus adanya pelayanan di luar jam kerja atau shift yang telah ditetapkan, untuk itu perlu memberikan biaya kelebihan jam kerja kepada perawat dan bidan yang bertugas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, Permendagri No.61 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penetapan Kelebihan Jam Kerja, Tata Cara Pemberian Biaya Kelebihan Jam Kerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Senakin
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 41 TAhun 2007, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 TAhun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia No.. 75 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA KAbupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERBUP Landak No. Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola, Susunan Organisasi Puskesmas, Pengelompokan Fungsi, Prosedur Kerja, Eselonisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Pengelolaan Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketenuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa/Kelurahan Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
disusun rencana Program Desa/Kelurahan Sehat
dalam menjamin hak setiap warga negara untuk
hidup sehat dan sejahtera;
b. bahwa dalam meningkatkan upaya kesehatan dan
partisipasi masyarakat dalam penciptaan desa/
kelurahan sehat perlu dilakukan perbaikan dan
penyusunan program kesehatan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kebebasan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK SEMUA
BAB VI
PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN DESA SEHAT
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
NOMOR 43 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan SILPA pada BLUD RSUD dan BLUD UPT Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.46 Tahun 2014, PP No.66 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perpres No.72 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenkes No 1tahun 2012, Permenkes No.37 Tahun 2012, Permenkes No 6 Tahun 2013, Permenkes No.30 Tahun 2014, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permenkes no 44 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2016, Perbup No.65 Tahun 2016, .
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Persyaratan; Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
19 Halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergiskan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Germas Tahun 2022,
b. bahwa untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat perlu dilakukan kegiatan terpadu serta sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat,
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 17 Tahun 2015
PP No. 2 Tahun 2018
Perpres No. 42 Tahun 2013
Permenkes No. 23 Tahun 2014
Permenkes No. 39 Tahun 2016
Permensos No. 1 Tahun 2018
Permenkes No. 4 Tahun 2019
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Menyelenggarakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kota Pariaman Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pelayanan Kesehatan Karawang Sehat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat