Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Persyaratan; Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat