Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 43 Tahun 2016

Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan BIdan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penetapan Kelebihan Jam Kerja, Tata Cara Pemberian Biaya Kelebihan Jam Kerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan BIdan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.43, TBD No.43, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan