Peraturan Menteri Pertahanan tentang Izin Keamanan (Security Clearance)
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu izin keamanan (security clearance); Pemberian izin keamanan (security clearance) digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan (security clearance).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 4 Tahun 2018; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; dan Permenhan Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Izin Keamanan (Security Clearance). Izin Keamanan (Security Clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan Tangguh, perlu melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perlu menyusun kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan pertahanan negara Tahun 2024 dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 3 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2021; Perpres Nomor 94 Tahun 2022; Permenhan Nomor 31 Tahun 2018; Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 yang memuat a. pendahuluan; b. pedoman umum pengelolaan pertahanan negara; c. kebijakan pertahanan negara Tahun 2024; dan d. penutup. Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Pertahanan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan
Permenhub No. 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Permenhub No. 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Permenhub No. 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Permenhub No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
Permenhub No. 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Penerbangan Nasional
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan Annex 17 Aviation Security International Civil Aviation Organization, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum Internasional dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; Perpres Nomor 23 Tahun 2022; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang Keamanan Penerbangan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. Penetapan sistem keamanan pada Bandar Udara baru ditentukan berdasarkan prakiraan data jumlah penumpang berangkat. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Permehub ini mencabut Permenhub Nomor 92 Tahun 2015, Permenhub Nomor 53 Tahun 2017, Permenhub Nomor 51 Tahun 2020, dan Permenhub Nomor 28 Tahun 2021.
Permenhub No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Permenhub No. 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Permenhub No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat