Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024

Izin Keamanan (Security Clearance)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Izin Keamanan (Security Clearance). Izin Keamanan (Security Clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (Security Clearance)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BN 2024 (165): 10 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan