- bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah,
mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan
pendapatan asli daerah, daerah dapat melakukan keija
sama daerah;
- bahwa keija sama daerah dimaksudkan sebagai sarana
untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan
daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan
pembangunan daerah, menyinergikan potensi
antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah
dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri
serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi,
dan kapasitas fiskal daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerja sama yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Keija Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 47 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip, Maksud, Dan Tujuan Kerja Sama, BAB III Kerja Sama Daerah, BAB IV Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, BAB V Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Negeri, BAB VI Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, BAB VII Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Sinergitas Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah, BAB X Asosiasi Daerah, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Perubahan Kerjasama, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 2 Pasal yang mengatur tentang anggaran kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan
pejabat pengelola dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pedomannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola,
Perencanaan Kebutuhan Pegawai,
Pengadaan Pegawai,
Pengangkatan Dan Penempatan,
Kerjasama Pengadaan Pegawai Dengan Pihak Lain,
Hak Dan Kewajiban Pegawai,
Disiplin Pegawai,
Pembiayaan Dan Penggajian dan
Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 29/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 25/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorolangun Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020;Peraturan menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor Tahun 2022.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorolangun Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Bangli Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
208 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
tunjangan komunikasi intensif - tunjangan reses - dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UUD No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 54 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang TKI dan Tunjangan Reses dan Dana Operasional diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No 1 Tahun 2021 tentang penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPR Kota Lubuklinggau Tahun 2021
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
169. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/11/2004, tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267 /MENKES/SK/IIl/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BABII
. PEMBERTUKAR DAN KEDUDUKAR
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Puskesmas masing-masing:
a. UPT Puskesmas Wara;
b. UPT Puskesmas Wara Utara; c. UPT Puskesmas Bara Permai; d. UPr Puskesmas Wara Selatan; e. UPT Puskesmas Maroangin;
f. UPT Puskesmas Pontap;
g. UPT Puskesmas Benteng;
h. UPT Puskesmas Wara Barat;
i. UPT Puskesmas Sendana;
j. UPT Puskesmas Mungkajang; dan k. UPT Puskesmas Wara Utara Kota.
(2) UPT Puskesmas pada masing-masing Kecamatan :
a. Puskesmas Wara terdiri dari :
- Kelurahan Boting
- Kelurahan Tompotikka
- Kelurahan Lagaligo
- Kelurahan Dangerakko
- Kelurahan Pajalesang
b. Puskesmas Mungkajang terdiri dari :
- Kelurahan Mungkajang
- Kelurahan Murante
- Kelurahan Latuppa
- Kelurahan Kambo
c. Puskesmas Wara Selatan terdiri dari:
- Kelurahan Sampoddo
- Kelurahan Songka
- Kelurahan Takkalala
- Kelurahan Binturu
d. Puskesmas Sendana terdiri dari :
- Kelurahan Peta
- Kelurahan Mawa
- Kelurahan Purangi
- Kelurahan Sendana
e. Puskesmas Wara Utara terdiri dari
- Kelurahan Balandai
- Kelurahan Temmaleba
- Kelurahan Rampoang
f. Puskesmas Wara Utara Kota terdiri dari:
- Kelurahan Salobulo
- Kelurahan Patte'ne
- Kelurahan Luminda
- Kelurahan Sabbamparu
g. Puskesmas Barapermai terdiri dari :
- Kelurahan Batu Walenrang
- Kelurahan Mancani
- Kelurahan To'Bulung
- Kelurahan Buntu Datu
h. Puskesmas Maroangin terdiri dari :
- Kelurahan Maroangin
- Kelurahan Salubattang
- Kelurahan Jaya
1. Puskesmas Wara Barat terdiri dari:
- Kelurahan Tamarundung
- Kelurahan Lebang
- Kelurahan Battang
- Kelurahan Battang Barat
j. Puskesmas Pontap terdiri dari :
- Kelurahan Batupasi
- Kelurahan Pontap
- Kelurahan Salutellue
- Kelurahan Ponjalae
- Kelurahan Penggoli
- Kelurahan Amasangan
k. Puskesmas Benteng terdiri dari:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Malatunrung
- Kelurahan Surutanga
- Kelurahan Salekoe
1. Puskesmas Daerah Wisata Padang Lambe terdiri dari :
- Kelurahan Padang Lambe
- Kelurahan Sumarambu
(3) UPI' Puskesmas masing-masing dimaksud pada ayat (1), yang masing masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAlf ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' Puskesmas, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian tata usaha, dan
c. jabatan fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau
menandatangani naskah dinas;
d. menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama;
g. menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat;
h. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT Puskesmas untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
i. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas;
k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan
kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagtan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, um.um, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Puskesmas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengik.uti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Puskesmas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT Puskesmas;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakuk.an pelaksanaan urusan kerumah
tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata
Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV
JABATAR FURGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPr Puskesmas dilaksanakan
berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi;
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh - personil dalam lingkungan UPT Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai
kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis UPT Puskesmas.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan. koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh Perda dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan serajat kesehatan masyarakat pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi harus diselenggarakan secara merata maka perlu menetapkan Perda tenatng Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP no. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketenuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 222 (dua ratus dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor
5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembina dan Pengawasan terhadap Perngkat Daerah dilakukan oleh Walikota yang dibuat oleh Inspektorat kota dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Pagar Alam, Kebijakan Pengawasan adalah perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022.
4 hlm, Lampiran: 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat