Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2023

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 47 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip, Maksud, Dan Tujuan Kerja Sama, BAB III Kerja Sama Daerah, BAB IV Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, BAB V Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Negeri, BAB VI Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, BAB VII Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Sinergitas Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah, BAB X Asosiasi Daerah, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Perubahan Kerjasama, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan