Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/NO.8, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pemanfaatan Alat Berat Excavator Pada Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017
HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau sekitar Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Jenis Biota Laut yang Dilindungi dan Diegek/Sasi; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan; Pelarangan; Sanksi; Prosedur Pemberian Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 05 Tahun 2017
sumber daya ikan-pengelolaan-pengawasan-konservasi-perairan umum
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Wilayah perairan di Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial dan
memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Musi Rawas Utara, pengelolaan sumber daya
ikan perlu dilakukan dengan sebaik-sebaiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya
dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan daerah dalam menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan
hidup, ekosistem dan habitat kehidupan perairan umum (danau, sungai, pagong alam, kerinan/lebak, rawa, dan
genangan air lainnya) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang lebih luas akibat eksploitasi Sumber Daya Ikan yang tidak terkendali, perlu diadakan penataan sistem penangkapan sumber daya ikan yang lebih terkoordinasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan dan pengawasan konservasi sumber daya ikan di perairan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pernasaran, yang dilaksananakan dalam suatu bisnis perikanan. Pengelolaan dan pelestarian adalah segala upaya dan kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber
daya alam hayati dan non hayati di lokasi perairan umum. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum
Kabupaten diselenggarakan dengan azas manfaat, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran, wilayah pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum, pengelolaan habitat ikan, konservasi jenis ikan, pembinaan, larangan, pengawasan, penyidikan, penyelesaian sengketa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017
PENETAPAN HARGA USAHA PRODUKSI DAERAH BIDANG PERIKANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN RAPPOA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA USAHA PRODUKSI DAERAH BIDANG PERIKANAN
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN RAPPOA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Produksi Daerah Bidang Perikanan pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Benih Ikan Rappoa, perlu ditetapkan
harga Usaha Produksi Daerah;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor
118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang–UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali
Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS HASIL USAHA PRODUKSI
BAB III
PRINSIP DALAM PENETAPAN HARGA
BAB IV
HARGA HASIL USAHA PRODUKSI DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
NOMOR 2 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017
PENETAPAN HARGA USAHA PRODUKSI DAERAH BIDANG PERIKANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN RAPPOA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA USAHA PRODUKSI DAERAH BIDANG PERIKANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN RAPPOA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Produksi Daerah Bidang Perikanan pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Benih Ikan Rappoa, perlu ditetapkan harga Usaha Produksi Daerah;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor
118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang–UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN HARGAUSAHA PRODUKSI DAERAHBIDANG PERIKANAN PADAUNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturanBupati yang dimaksuddengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
2. Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3. Bupati adalah BupatiBantaeng;
4. Pejabat adalah pegawai yang diberitugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Benih Ikan adalah anak ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu setelah menetas hingga mencapai ukuran panjang tertentu yang dipakai sebagai Jenis Hasil Usaha Produksi;
6. Pakan Usaha Budidaya adalah Semua bahan makanan yang bisa diberikan ke Ikan yang tidak berdampak negative buat perkembangan atau
pertumbuhan ikan yang dipakai sebagai Jenis Hasil Usaha Produksi.
BAB II
JENIS HASIL USAHA PRODUKSI
Pasal 2
Jenis Hasil Usaha Produksi Daerahterdiriatas :
a. Benih Ikan
b. Induk ikan yang tidak produktif (konsumsi)
c. Pakan Usaha Budidaya
BAB III
PRINSIP DALAM PENETAPAN HARGA
Pasal 3
1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Besarnya Harga didasarkan pada tujuan untuk menutupi seluruh atau sebagian Biaya Operasional atau Biaya Produksi;
2. Biaya Operasional atau Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biaya yang digunakan selama Proses Budidaya atau Pemeliharaan Benih maupun Induk Ikan.
BAB IV
HARGA HASIL USAHA PRODUKSI DAERAH
Pasal4
Harga hasil Usaha produksi Daerah Bidang Perikanan ditetapkan sebagai berikut;
a. Benih ikan nila
- 1 s/d 3 Cm Rp 100/ekor
- 3 s/d 5 Cm Rp200/ekor
- 5 s/d 8 Cm Rp 400/ekor
b. Benih ikan mas
- 1 s/d 3 Cm Rp150/ekor
- 3 s/d 5 Cm Rp 250/ekor
- 5 s/d 8 Cm Rp 450/ekor
c. Benih ikan lele
- 1 s/d 3 Cm Rp 200/ekor
- 3 s/d 5 Cm Rp 300/ekor
- 5 s/d 8 Cm Rp 500/ekor
d. Induk ikan yang tidak produktif (konsumsi) Rp 20.000/Kg
e. Pakan Usaha Budidaya Rp 300/Kg
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Perundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2017
TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 40 dan 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu dan memberikan pedoman sebagai Dasar Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin usaha Perikanan perlu di atur Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004) Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 62);
13.Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 11);
14.Peraturan Bupati PesawaranNomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran(Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 96);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. WILAYAH PERIKANAN
3. JENIS PERIZINAN USAHA PERIKANAN
4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SIUP
5. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SPBI
6. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI SIUP
7. TATA CARA BERAKHIRNYADAN/ATAU PENCABUTAN SIUP
8. BESARAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tertentu
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 28A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat