Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; 1. Seksi Diklat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; 2. Seksi Kemitraan Usaha, IPTEK, Informasi Perikanan, Kelembagaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; d. Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan TPI; 1. Seksi Perizinan dan Pencatatan Usaha Perikanan; 2. Seksi Pengelolaan Sarana Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan; e. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya; 1. Seksi Pengelolaan Kawasan dan Data Pembudidaya Ikan; 2. Seksi Sarana Prasarana Budidaya Ikan, Pembenihan dan Pembesaran Ikan; f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat