Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 18a dan angka 18b, penambahan angka 20 pada Pasal 1, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b), perubahan ayat (2) pada Pasal 10, penyisipan ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), penghapusan ayat (2) dan ayat (3), perubahan ayat (4) serta penambahan ayat (5) pada Pasal 11, perubahan ayat (1), penyisipan ayat (4a) pada Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat