Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan dan Gedung
ABSTRAK:
enyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni
dan lingkungannya, penyelenggaraan bangunan gedung harus
menjamin keamanan, kenyamanan, dan keserasian bagi
lingkungannya,
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, eraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa , Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Gowa Tahun 20122032
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
89
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.7. TLD.2014/No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan dimaksud;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri;
17. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
19. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032.
Mengatur mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri,Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib,
sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan
teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; Undang-undang No 13 tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2014.
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan
Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya; penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 – 2031
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
97 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya oleh karenanya perlu dibentuk peraturan daerah tentang bangunan gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dimana bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW,RDTR dan/atau RTBL. Mengenai persyaratan bangunan gedung dimana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG). Peran masyarakat. Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif. Penyidikan. dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
136 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2014
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten
Sukamara agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
maka perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Bangunan gedung dapat menjamin keamanan
dan keselamatan penghuni dan lingkungannya maka
pelaksanaannya harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Bangunan gedung dapat terselenggara secara
tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
SANKSI;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN LAIN–LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kesesuaian dengan fungsi gedung, terpenuhinya syarat administratif dan memberikan keselamatan bagi penghuninya dan lingkungan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat yang memiliki tujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bagunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Izin Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya jumlah lantai Bangunan Gedung dan tinggi Bangunan Gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Persyaratan penampilan Bangunan Gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung diatur dalam peraturan Bupati.
- RTBL dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan tentang Satuan Ruang Parkir diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rencana teknis datur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pembangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemeriksaan secara berkala bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat ijin pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat perintah pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen hasil dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan pengaduan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas lokasi, obyek yang dilaporkan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan lopkasi gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi lapangan dan penilikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan diberbagai
sektor dan arus mobilisasi ekonomi dan sosial,guna kelancaran
pengunaan,penertiban prasarana fisik jalan di Kabupaten Buru
malia,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan jalan. Upaya pembangunan dan pengembangan sistem jaringan
jalan dan menghadapi berbagai hambatan terutama akibat
keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan pada
ruang pengawasan jalan sehingga dalam penyelenggaraannya
dapat mewujudkan sarana fisik jalan sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan Jalan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Garis
Sempadan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENINGKATAN JALAN DENGAN KONTRUKSI HOTMIX DAN JEMBATAN MELALUI PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 TAHUN ANGGARAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Untuk Masa 5 Tahun Anggaran menyebabkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
terganggu, karena banyak kegiatan SKPD tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat tidak tersedianya dana
Bahwa dalam rangka menegakkan asas hukum terutama taat asas dan taat aturan dimana setiap peraturan yang
telah ditetapkan dan ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
atau tidak bisa dilaksanakan, wajib dicabut guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar penetapannya
Bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian secara seksama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Seluma Nomor 12 Tahun 2010 ternyata tidak dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma
disebabkan tidak meratanya pelaksanaan pembangunan terutama pembangunan fisik infrastruktur jalan dan
jembatan
Bahwa program pembangunan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma sesungguhnya belum dapat
diterapkan disebabkan dana anggaran yang ada di Kabupaten Seluma sangat terbatas sehingga dapat
mengakibatkan stagnasi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma
menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan
Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat