RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2013 /No. 7, LL 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertata
dengan baik sesuai dengan kaidah perencanaan, dan untuk
menyusun kerangka kebijaksanaan tata bangunan dan
lingkungan yang aplikatif sesuai dengan kondisi daerah
setempat, aspirasi masyarakat, pemerintah dan swasta di Kota
Kendari, perlu ditetapkan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas pengaturan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kendari,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4441);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
18.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Keijasama Daerah;
22.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 1).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MATERI RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB IV RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
BAB V RUANG TERBUKA
BAB VI MITIGASI BENCANA
BAB VII RENCANA INVESTASI
BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN
BAB X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|