Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.Thn 2016/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan mengenai pembentukan peraturan Daerah selalu berkembang dinamis, dan untuk menjamin kepastian hokum dalam pembentukan produk hukum Daerah diperlukan pedoman berdasarkan tata cara dan metode yang pasti, kaidah-kaidah yang baku dan standar, serta agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu disusun pedoman pembentukan peraturan Daerah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, dimana ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, oleh karenanya peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERATURAN BERSAMA MENKUMHAM dan MENDAGRI No 20 dan 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan dan Materi Muatan Penyusunan Peraturan Daerah
3. Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah
4. Penomoran dan Autentifikasi
5. Penyebarluasan
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2010.
58 Halaman (Penjelasan 18 Halaman dan Lampiran 18 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2016
PENETAPAN TURIKALE MAROS SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi, yang menyebutkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat II
Maros di Maros;
b. bahwa Turikale adalah salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan eksistensinya
sebagai pusat pemerintahan sehingga sangat dikenal oleh masyarakat Maros;
c. bahwa secara sosial ekonomi, seiring dinamika perkembangan kekinian yang menuntut adanya keakuratan data
dan informasi, penyebutan nama Ibukota Kabupaten dapat meningkatkan dan menguatkan posisi Turikale Maros
di mata masyarakat, sekaligus mengaktualisasikan identitas daerah di tingkat regional, nasional dan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN IBUKOTA KABUPATEN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perangkat Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, larangan, struktur organisasi dan tata kerja, pakaian dinas dan atribut, peningkatan kapasitas, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 10 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraab Urusan Pemerintahan Konkuren; Pendanaan Penyelengagraan Urusan Pemerintahan; Pembinaan Urusan Pemerintahan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB III
KELURAHAN;
BAB IV
PEMBENTUKAN UPTD DAN UPTB;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 5 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2008, Perda Nomor 7 Tahun 2014, Perda Nomor 4 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2014 dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Tapin No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Mencabut
PERDA Kab. Tapin No. 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
PERDA Kab. Tapin No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan
susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Kabupaten Tapin merupakan Inspektorat Tipe A; dan Dinas Daerah, serta Badan Daerah. Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber anggaran sah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja
di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 15 (lima belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staff Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat