Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 1, pasal 5, BAB IV Baznas Kabupaten yaitu Kedudukan, Tugas dan Fungsi pasal 7, Susunan Organisasi pasal 7a, Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas Kabupaten Sijunjung pasal 7b, pasal 8, 9, 10, 13, 14, 16, 18, 19,20, BAB XIV Ketentuan Pidana pasal 21
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat