TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2011-2031 dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang III. Rencana Struktur Ruang Wilayah IV. Rencana Pola Ruang Wilayah V. Penetapan Kawasan Strategis VI. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah VII. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang VIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang IX. Ketentuan Lain Lain X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat