Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2011-2031 dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang III. Rencana Struktur Ruang Wilayah IV. Rencana Pola Ruang Wilayah V. Penetapan Kawasan Strategis VI. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah VII. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang VIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang IX. Ketentuan Lain Lain X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
05 September 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan