Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, ld.2006/No.10 Seri E No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor
1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa sebagaimana dirubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2002
Hal-hal yang yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan
Pemakaman dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Retribusi Kuburan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 22 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang Retribusi Kuburan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 22 Tahun 1992
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Magelang No. 8 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump Dan Nozzle Pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten Magelang
RETRIBUSI PEMERIKSAAN EMISI GAS BUANG INJECTION PUMP DAN NOZZLE PADA KENDARAAN BERMOTOR DIESEL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.18 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang
Injection Pump dan Nozzle pada
Kendaraan Bermotor Diesel perlu
disesuaikan dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Semua nomenklatur Kantor Perhubungan diubah menjadi Dinas Perhubungan, perubahan PAsal 1, Pasal 2, PAsal 4, PAsal 12, penambahan ayat (3) pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah salah satu jenis pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dearah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
b. bahwa guna mewujudkan keterpaduan, keserasian dan kemanjuan pembangunan daerah serta menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efesien dan bersasaran serta sesuai dengan Surat Edaran Mneteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustur 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Dearah dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 10 Thaun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 58 Thaun 2005, Perpres Nomor 7 Tahun 2005, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, sistematika, kedudukan rencana jangka menengah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2006.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan profesionalitas birokrasi dalam melayani masyarakat, serta akuntabilitas pengaturan kepentingan masyarakat setempat, pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Melawi dinilai sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditata kembali.
Perda ini didasarkan pada:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di provinsi Kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah denagn UU Nomor 8 Tahun 2005 2005 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. UU nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8. PP Nomor 72 tahun 205 tentang Desa;
9. PP Nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan;
10. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pemilihan Kepala Desa;
3. Pelaksanaan pemilihan;
4. Pengesahan dan pelantikan;
5. Masa jabatan Kepala Desa;
6. Mekanisme laporan pertanggungjawaban;
7. Larangan kepala desa;
8. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa;
9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa;
10. Pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan;
11. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa;
12. Berakhirnya masa jabatan kepala desa;
13. Ketentuan lain-lain;
14.Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal lain yang belum cukup diatur, akan diatur lebih kanjut dengan peraturan Bupati.
15 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No. 9 Seri D Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat