Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2006

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan pemilihan; 4. Pengesahan dan pelantikan; 5. Masa jabatan Kepala Desa; 6. Mekanisme laporan pertanggungjawaban; 7. Larangan kepala desa; 8. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa; 9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; 10. Pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan; 11. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa; 12. Berakhirnya masa jabatan kepala desa; 13. Ketentuan lain-lain; 14.Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
27 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.17, TLD No.21, LL KAB. MELAWI 16 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan