Tata-Cara-Pencalonan-Pemilihan-Pelantikan-Pemberhentian-Kepala Desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.17, TLD No.21, LL KAB. MELAWI 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan profesionalitas birokrasi dalam melayani masyarakat, serta akuntabilitas pengaturan kepentingan masyarakat setempat, pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Melawi dinilai sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditata kembali.
- Perda ini didasarkan pada:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di provinsi Kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah denagn UU Nomor 8 Tahun 2005 2005 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. UU nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8. PP Nomor 72 tahun 205 tentang Desa;
9. PP Nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan;
10. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pemilihan Kepala Desa;
3. Pelaksanaan pemilihan;
4. Pengesahan dan pelantikan;
5. Masa jabatan Kepala Desa;
6. Mekanisme laporan pertanggungjawaban;
7. Larangan kepala desa;
8. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa;
9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa;
10. Pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan;
11. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa;
12. Berakhirnya masa jabatan kepala desa;
13. Ketentuan lain-lain;
14.Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
- Semua ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
- Hal lain yang belum cukup diatur, akan diatur lebih kanjut dengan peraturan Bupati.
- 15 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
|