Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan pemilihan; 4. Pengesahan dan pelantikan; 5. Masa jabatan Kepala Desa; 6. Mekanisme laporan pertanggungjawaban; 7. Larangan kepala desa; 8. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa; 9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; 10. Pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan; 11. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa; 12. Berakhirnya masa jabatan kepala desa; 13. Ketentuan lain-lain; 14.Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat