Rencana Aksi - Kebijakan - Kelautan - Indonesia - Tahun 2021-2025
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2022/No.51, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Rencana Aksi) yang merupakan dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional untuk periode 2021-2025. Rencana aksi berfungsi sebagai: 1) pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan 2) acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayaran, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2022; dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayaran yang terdiri atas: audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021
TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34, BN 2021/ NO 998 ; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat
Didaratkan;
1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. penjelasan istilah-istilah
b. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
c. Formula Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
d. Penimbangan berat ikan
e. pengolahan data penimbangan
f. Verifikasi penimbangan ikan
g. penentuan harga ikan
h. harga lelang, harga transaksi dan harga satuan ikan
i. usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Daerah bagi Penguatan Modal pada Usaha Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN, DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Et di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan uraian tugas Dinas Pangan,
Pertanian dan Perikanan sebagai pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Wonosobo tentang Uraian Tugas Dinas Pangan, Pertanian
dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 27 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
Kepala Seksi, Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD di
lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Dinas Pangan, Pertanian dan
Perikanan Kabupaten Wonosobo
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 34 Tahun 2010
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2021/ NO 1026 ; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
c. Besaran dan persyaratan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan 0 rupiah atau 0 persen
d. Tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas penerimaan negara bukan pajak
e.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif
Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang
Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 411),
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 35 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Brebes
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pembentukan KP3K
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat