komisi-pertanian-perikanan-kehutanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Brebes
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pembentukan KP3K
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
- 8 hlm
|