TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 463
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.07/2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.07/2017
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2015
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2018
18. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 300 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
telah melakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD Tahun 2016-2021 dalam rangka penilaian terhadap hasil pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dimaksud. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 – 2021, berisi tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
516 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2018
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a.
dalam rangka pclaksanaan Pcraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor IO Tahun 2017 tentang
Penyclenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan
Bcrmotor, pcrlu dilaksanakan untuk mewujudkan
ketcrtiban, kesclamatan, keamanan, kelancaran dan
kenyamanan dalam berlalu lintas;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a, pcrlu menetapkan Pcraturan
Bupati Bone tentang Pclaksanaan Pcraturan Daerah
Kabupatcn Bone Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pcnyelenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan
Bcrmotor;
l. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lcmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
·2·
3. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tcntang
Kcpolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
S. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pclayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
6. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu
Lintas dan Angkutan Ja1an (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republ.ik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
IO. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
.3.
11.Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentukan Peraturan Perundang·undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
13. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
telah
diubah dcngan Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
sebagaimana
Pemerintah Pengganti Undang· Undang Nomor 2
Tahun 2014 tcntang Pen.ibahan Atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
14. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang·Undang Hukum Aca.ra
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
·•·
Rcpublik Indonesia Tahon 2010 Nomor 90, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembara.n
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
17. Pcraturan Pemcrintah Nomor 34 Tahun 2006 ten tang
Jalan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
18. Pcraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26,
Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5108);
I 9. Pcraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 tentang Manajemcn dan Rekayasa,
Analisis Dampa.k serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Llntas (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
20. Pcraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
21. Pcraturan Pcmerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pcmeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan
dan Pcnindakan Pelanggaran La.Ju Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lemba.ran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5346);
22. Pcraturan Pcmerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Rctribusi Pengendalian La.Ju Llntas dan Rctribusi
Pcrpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing
{Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2012
-5-
Nomor 216, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
23. Pcraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tcntang
Jaringan La.lu Lintas dan Angkutan
(Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Jalan
Nomor 5468);
24. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 74 Tahun 2014 tcntang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
25. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Tingkat II Bone
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pcgawai Negcri
Sipil di Lingkungan Pcmerintah Oaerah Tingkat II
Bone {Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2008
Nomor 6);
26. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tcntang Pcmbentukan Produk Hukum Oaerah
(Lembaran Oacrah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 11);
27. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
Tahun
2016 tentang Urusan Pcmcrintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
1
SJ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Ka bu paten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
6).
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II MAKBUD DAN TUJUAN
BAB III ANGKUTAN ORANG
BAB IV AKGKUTAN BARANG
BAB V PERIZINAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM
BAB VI PENGAWASAN ANGKUTAN UMUM
BAB VII TARIF ANGKUTAN UMUM
BAB VIII SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERIZINAN ANGKUTAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN , PENGAWASAN , DAN PENGENDALIAN
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
TAHUN 2018 NO 13
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 65 Th 1999; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Per.Komisi Pemberantasan Korupsi RI No 07 Th 2016; Pergub Banten No 25 Th 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.369, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan saat ini tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan index harga dan perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 1965; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 92 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2018
Batas Desa Balam Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Balam Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum maka terhadap Desa Balam Jeruju Kecamatan Cengal perlu ditetapkan batas wilayahnya dengan Peraturan Bupati Kabupaten OKI.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2016, dan Keputusan Bupati No.93/KEP/I/2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, batas Desa Balam Jeruju Kecamatan Cengal, titik koordinat batas Desa Balam Jeruju Kecamatan Cengal, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan insentif kepada Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi harus berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan dan karakteristik serta kondisi obyektif daerah. Diatur juga emngenai besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan pajak, retribusi dan target kinerja pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018; Bahwa pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekertaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 meliputi perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayan dan merubah lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Dalam Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 22) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah dan Ketentuan Pasal 73 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13/13-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Kenderaan Bermotor.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini di atur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor , dipungut Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor. Subyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji yang menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air yang diuji. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pelayanan yang meliputi biaya penyediaan peralatan, pemeriksaan/pengujian, serta biaya operasional pengujian. Struktur dan besarnya tarif retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya
atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. ) Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat