TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 463
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.07/2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.07/2017
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2015
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2018
18. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018
- Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
- 16
|