Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan agar lebih berhasil guna
dalam pelaksanaannya, maka perlu disusun Sistem
Akuntansi Pemerintahan di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan bupati tentang sistem akuntansi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
199 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Pupuk memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan Produktivitas dan Produksi Konfliksitas Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.
b. bahwa dalam rangka untuk menyedlakan Pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat Petani maka dipandang periu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 103/Permentan/SR.130/082014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor122/Permentan/SR.130/11/2013tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
TahunAnggaran2014makakebutuhandanHargaEceranTertinggi(HET)Pupuk
BersubsidiuntukSektorPertanianTahunAnggaran2014yangtelahditetapkandengan
PeraturanBupatiMunaNomor02Tahun2014periudllakukanpenyesuaian;
bahwaberdasarionpertimbangansebagaimanadimaksudhurufa,bdanhuruf
c
diatas.
makaperiumenetapkanPeraturanBupatiMunatentangPerubahanAtasPeraturan
BupatiMunaNomor02Tahun2014tentangKebutuhandanHargaEceranTertinggi
(HET)PupukBersubsidiuntukSektorPertanianTahunAnggaran2014;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Pemilik Pendidikan Nonformal Dan Informal Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktlvitas klnerja sesuai
tanggung jawabnya, maka kepada pamong belajar dan penilik
perlu diberikan tambahan tunjangan jabatan fungsional pamong
belajar dan penilik sebagaimana dimaksud dalam peraturan
presiden Repubik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang
tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
tambahan tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan
penilik pendidikan nonformal dan informal di lingkup pemerintah
Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 18227);
3. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2033 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
7. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013
tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik;
8. Peraturan C•aerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PEMBERIAN,KRITERIA TUNJANGAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2014
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570):
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577)
20. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 201 O tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 201 O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
... ) )
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Serita Oaerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 9 );
33. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2010/X/Tahun 2014 tentang hasil Evaluasi Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENOAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 semula berjumlah Rp.694.263.575.775,- bertambah sejumlah
Rp.29:673.558.590,- sehingga menjadi Rp.723.937.134.365,- dengan rincian sebagai berikut:
1 . Pendapatan a. Semula
b. Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp. 694.263.575.775,• Rp. 29.673.558.590,-
Rp. 723.937.134.365,-
... ) )
2. Belanja:
a. Semula
b. Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Belanja setelah Perubahan
SURPLUS/DEFISIT
Rp. 695.763.575.775,• Rp. 52.633.401.822,-
Rp. 748.396.977.597,•
Rp. (24.459.843.232,-)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan
1) Semula
2) Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
b. Pengeluaraan
Rp. Rp.
3.000.000.000,-
25.598.615.120,-
Rp. 28.598.615.120,-
1) Semula Rp. 1.500.000.000,-
2) Bertambah/(Berkurang) Rp 2.638.771.888,-.
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan
Rp. 4.138.771.888,-
Rp. 24.459.843.232,- Rp. 0
) )
Pasal2
• Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian (rincian) Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran
Peraturan Bupati ini
Pasal3
· Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
'
Pasal4
Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Dae rah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); j
j
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
.. '
·,
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun
2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN
UTARA TAHUN 2015
Pasal 1
KERJA
LUWU
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat
penyelenggara pemerintah daerah.
selajutnya disingkat DPRD
Daerah sebagai unsur
-, ..
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan
yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015
sebagai penjabaran RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari
2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2015, dan RKPD Tahun 2015 Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata
daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2015 dijadikan sebagai:
a. Instrument pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/Kegiatan
SKPD dan/atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
d. Landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
• >
Pasal 4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah
triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 dan hasil pembahasan bersama
DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen, perlu menetapkan pola tata kelola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 200; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tujuan, filosofi dan logo, tugas dan fungsi, pemilik, dewan pengawas, pejabat pengelola, susunan organisasi, tata kerja, rapat, pengelolaan dan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat barang milik Daerah, yang belum diketahui keberadaannya, sehingga periu dilakukan penelusuran; bahwa agar pelaksanaan penelusuran Barang Milik Daerah
dapat berjalan dengan tertib dan lancar, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan penelusuran barang musnah/belum diketahui keberadaannya hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Petunjuk Teknis Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati menetapkan
Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan akuntansi pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini . mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013
Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
163 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENETAPAN DAN PENANDATANGANAN GAJI BERKALA, CUTI TAHUNAN, CUTI SAKIT DAN CUTI BERSALIN BAGI PEGAW AI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat