Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Petunjuk Teknis Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2014
Tanggal Berlaku
22 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.190
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan