Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 11D Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Remunerasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang berasal dari peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial, perlu menambahkan dan mengatur dana kapitasi dan non kapitasi sebagai komponen sumber utama pembiayaan remunerasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Remunerasi Pada Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/2004 MENKES/SK/11/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 /MENKES/SK/XII/ 2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/11/2011 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/201 l Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
22. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 10 Seri D7);
Memperhatikan:
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/ MENKES/SK/VI/
2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 903/MENKES/PER/ V /2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
3. Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/1/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
4. Surat Edaran Nomor HK/MENKES/32/1/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 11 D tentang Penyelenggaraan Sistem Remunerasi pada Dinas Kesehatan diubah:
(1). Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 27 ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 28 sampai dengan angka 31;
(2) Ketentuan dalam Pasal 5 ayat ( 1) diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
(3) Ketentuan dalam Pasal 6, setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
(4) Ketentuan dalam Pasal 7 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a);
(5) Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyart Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2019; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perbup Simalungun Nomor 35 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya; pembayaran tunjangan hari raya; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 23 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 23 Tahun 2019
PEMBERIAN-INSENTIF-APARATUR-PERENCANAAN-PEMBANGUNAN-DAERAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 82 Tahun 2018
Dalam peraturan ini berisi informasi besaran penerimaan insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah yang didasarkan pada indikator dan tolak ukur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (APPD)
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing); bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama dan kemampuan keuangan Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu penetapan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah
dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2020;
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Peliput, Pembantu Peliput, Penyiar, Tenaga Administrasi, Penata Lagu, Penata Program, Tenaga Produksi, Teknisi, Operator Radio, Kegiatan Peningkatan Kinerja Radio di Lingkungan UPTD LPPL Radio dan Televisi Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 23 Tahun 2015
besaran penghasilan tetap - kepala desa - perangkat desa - badan permusyawaratan desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan maksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU NO 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 43 Th 2014, PP No 60 Th 2014, Perpres No 162 Th 214, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015, Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012, Perbup Kab Bengkulu Utara No 41 Th 2014 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut :
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 60% (enam puluh perseratus).
b. ADD yang berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 50% (lima puluh perseratus).
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 40% (empat puluh perseratus).
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penggunaan Hasil retribusi Jasa pelayanan dengan Menggunakan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ayat (2) pasal 48 peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumahy sakit umum daerah ade muhammad djoen sintang ditegaskan bahwa penggunaan atas hasil retribusi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2012, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Struktur Pendanaan, Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan, Tata Kelola, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 23 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN DANA INSENTIF BAGI USTADZ/USTADZAH PADA TAMAN PENDIDIKAN QUR'AN (TPQ), TAMAN PENDIDIKAN AL QUR'AN (TPA)
DAN MADRASAH DINIYAH DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendidikan Agama Islam dalam hal baca tulis Al Qur'an di Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan dana insentif kepada Ustadz/Ustadzah pada Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Madrasah Diniyah dalam upaya memberikan motivasi dan peningkatan kesejahteraan Ustadz/Ustadzah Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Madrasah Diniyah dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan baca tulis Al Qur'an di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Dana Insentif bagi Ustadz/Ustadzah pada Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Madrasah
Diniyah di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2 / C); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 92);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN PENERIMA INSENTIF; TATA CARA PENGUSULAN, BESARAN DANA DAN PEMBAYARAN; SUMBER DANA; MONITORING DAN EVALUASI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat