TUNJANGAN HARI RAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing); bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama dan kemampuan keuangan Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu penetapan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah
dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2020;
- KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 9 HALAMAN
|