Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 11 D tentang Penyelenggaraan Sistem Remunerasi pada Dinas Kesehatan diubah: (1). Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 27 ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 28 sampai dengan angka 31; (2) Ketentuan dalam Pasal 5 ayat ( 1) diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); (3) Ketentuan dalam Pasal 6, setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); (4) Ketentuan dalam Pasal 7 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); (5) Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 11 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat