Penyelesaian Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Kementerian Sekretariat Negara - Tata Cara
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2023 (85), jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan/atau BLU Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: 1) hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; 2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 3) pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 4) laporan tertulis yang bersangkutan; 5) informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; 6) perhitungan ex officio; dan/atau 7) pelapor secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Lmapiran file: 50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU no. 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 23 Tahun 2007, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA No 7 Tahun 2021, PERDA No 5 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif, perlu diatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerahm badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 Nomor 26 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 103 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 1, BN 2024 (99); 23 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2014
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pemerintah daerah
mengendaiikan pertumbuhan pasar tradisional, pusat
perbe!anjaan dan toko modern adalah melalui penzman
pengelolaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko
modern:
b. bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2006 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, terhadap izin usaha
pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern diterbitkan oleh Bupati;
c. bahwa dalam rangka efesiensi waktu, memaksimalkan
pelayanan serta memusatkan pelayanan izm usaha
pengelolaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko
modern pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu
melimpahkan kewenangan pengelolaan administrasi dan
penandatanganan izin usaha pengelolaan pasar tradisional
pusat perbelanjaan dan toko modern kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
1 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
·1974 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebaqairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir- dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang..LJndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Palayanan
Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusar Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pernbinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
MEMUTUSKAN:
-..,
J
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA SADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Sadan penyelenggara kegiatan perizinan yang akan memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu yang proses pengelolaannya melalui tahapan sampai kepada terbitnya dilakukan di satu tempat.
5. Kepala Sadan aoatan Keoata Sadan Pelayanan Petizinan
Terpadu Kabupater. Bone.
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal2
Melimpahkan sebagian kewenangan penzman kepada Kepala
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone yang terdiri dari:
1. lzin Usaha Pengelolaan Pusat Pasar Tradisional (IUP2T);
2. lzin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); dan
3. lzin Usaha Toko Modern (IUTM).
Pasal3
Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, penerbitan izinnnya dltandetanqani oleh kepala Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone atas nama Bupati Bone.
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tabanan sebagai
abdi masyarakat, pemerintah, dan negara yang tulus,
lurus, dan bersih sangat diperlukan guna mewujudkan visi
Kabupaten Tabanan yaitu Terwujudnya Masyarakat
Tabanan aman, unggul dan madani;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah
Kabupaten Tabanan diperlukan penerapan sistem merit
dalam manajemen pegawai negeri sipil sehingga dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, arah, dan
landasan mengenai pelaksanaan sistem merit dalam
manajemen pegawai negeri sipil diperlukan pengaturan
secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Merit Dalam
Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN DAN PENGADAAN
BAB III PENGEMBANGAN KARIER
Pasal 74 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghuluan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), disusun Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri LHK, Kepala BPKP, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Dalam Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1) melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 2) merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non teknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 3) menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 4) memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5) melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 ten tang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa; Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di
Kabupaten Ngada
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Desa
72 halaman; 115 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1 BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, disiplin, dan motivasi serta menambah kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung perlu
diberikan tambahan penghasilan.
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Bupat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara,Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
-
-
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat