PENYELENGGARAAN KEGIATAN Bhakti GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Bulanan Bhakthi Gotong Royong Masyarakat, Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dan Hari Keluarga Nasional Kabupaten Barito Utara.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam penguatan integritas sosial melalui kegiatan-kegiatan gotong royong untuk mendukung terwujudnya percepatan pembangunan di berbagai bidang serta peningkatan ekonomi masyarakat secara berkeadilan menuju Kabupaten Barito Utara yang lestari dan sejahtera, perlu penyelenggaraan kegiatan bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Hari Kesatuan Gerak PEmberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Hari Keluarga Nasional Kabupaten Berito Utara.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negri Nomor 42 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I
KETENTUSN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PETUNJUK TEKNIS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Kota Tegal yang bermartabat
melalui aktivitas pengelolaan usaha rumah kost yang
tertib, perlu pembinaaan dan pengawasan usaha rumah
kost; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan usaha
rumah kost perlu pengaturan untuk menjamin kepastian
dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kewajiban dan larangan, perijinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2008
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya;
bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut.
Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Di samping itu, ditentukan pula PPH yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, MUI, dan LPH.
Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut.
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH, Undang- Undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH; masa berlaku Sertifikat Halal; kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Untuk menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
-
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kepengurusan Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
ABSTRAK:
Perlindungan sosial terhadap anak merupakan kebutuhan yang mendesak sebab dukungan dan respon terlambat terhadap masalah anak dapat menimbulkan potensi munculnya persoalan sosial di masa depan, sehingga agar penanganan perlindungan sosial anak lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih sistematik maka dibentuk Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Simalungun.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2005; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Kemensos Nomor 15A/HUK/2010; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Prinsip dasar; kedudukan; tugas pokok, fungsi dan tujuan; susunan organisasi; keanggotaan; kepengurusan pelaksana harian kesekretariatan; rincian tugas; tata kerja; pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
10 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujuan Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 33 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tarif jasa pelayanan kesehatan yang berlaku sekarang di Puskesmas dan jaringannya, perlu disesuaikan dengan Standar Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan yang baru mengingat Standar lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat sekarang;
b. bahwa dalam rangka memberikepastian hukum kepada para penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melakukan pemungutan tarif jasa pelayanan kesehatan dan masyarakat yang rnendapat pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Materi Pokok: Ketentuan pemungutan Tarii Pelayanan Kesehatan mefiputi biaya yang ditarik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien di Puskesmas dan jaringannya. Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, standar pembiayaan kesehatan Departemen Kesehatan R.l dan atau bench marking dari Puskesmas yang tidak komersil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Peraturan yang Dicabut : Perda Mukomuko Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat