Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 33 Tahun 2009

Standar Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan pemungutan Tarii Pelayanan Kesehatan mefiputi biaya yang ditarik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien di Puskesmas dan jaringannya. Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, standar pembiayaan kesehatan Departemen Kesehatan R.l dan atau bench marking dari Puskesmas yang tidak komersil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2009 tentang Standar Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2009
Tanggal Berlaku
21 Juli 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 133
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan