PENYELENGGARAAN KEGIATAN Bhakti GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Bulanan Bhakthi Gotong Royong Masyarakat, Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dan Hari Keluarga Nasional Kabupaten Barito Utara.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam penguatan integritas sosial melalui kegiatan-kegiatan gotong royong untuk mendukung terwujudnya percepatan pembangunan di berbagai bidang serta peningkatan ekonomi masyarakat secara berkeadilan menuju Kabupaten Barito Utara yang lestari dan sejahtera, perlu penyelenggaraan kegiatan bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Hari Kesatuan Gerak PEmberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Hari Keluarga Nasional Kabupaten Berito Utara.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negri Nomor 42 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006.
- BAB I
KETENTUSN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PETUNJUK TEKNIS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 16 Halaman
|