Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 33 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Bulanan Bhakthi Gotong Royong Masyarakat, Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dan Hari Keluarga Nasional Kabupaten Barito Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUSN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PETUNJUK TEKNIS BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Bulanan Bhakthi Gotong Royong Masyarakat, Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dan Hari Keluarga Nasional Kabupaten Barito Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/33
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan