Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Prinsip dasar; kedudukan; tugas pokok, fungsi dan tujuan; susunan organisasi; keanggotaan; kepengurusan pelaksana harian kesekretariatan; rincian tugas; tata kerja; pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat