TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD 2022/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2022; Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2021; Perwal Kota Bogor No. 151 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Paal 5 ayat (2) Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional bahwa Kota Langsa dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, untuk itu dipandang perlu merevisi/merubah Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2017 tentang BEsaran Penghasilan dan Tunhangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
UU No 3 Tahun 2010; UU N0 33 Tahun 2004; UU No 11 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 23, BN.2023/No.240, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Uang Perangsang Pemungutan Pajak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan. Tugas Pokok, 7ungsi dan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo, maka. pemanfaatan uang perangsang yang diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 188.4/383/2004, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Uang Perangsang Pungutan Pajak Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomoi 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 38 Ftahun 007; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertabangan dan Energi Nomor 973/3863/PUOD; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 3 fahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemanfaatan uang perangsang pemungutan pajak di kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 15 Tahun 2019; Perbup No. 98 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendpaatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - kepegawaian/aparatur negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
7. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
10. Perda Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2020;
11. Perwali Madiun Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Madiun Nomor 12 Tahun 2021.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Daerah diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
8 Halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
Perka LAN No. 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima; Tunjangan Hari Raya; Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Jumlah Halaman: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 38 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, ketentuan mengenai besaran kompensasi bagi
Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat Kelengkapan dan
Tenaga Ahli Fraksi DPRD diatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok
Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
Terdiri dari 8 pasal, 5 bab yaitu Ketentuan Umum, Kelompok Pakar Atau Tim Ahli AKD, Tenaga Ahli Fraksi, Sumber Anggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
mengatur mengenai besaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD kabupaten bandung
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat