PERUBAHAN - ATAS - PERBUP - NOMOR - 23 - 2019 - BESARAN - KOMPENSASI - BAGI - KELOMPOK - PAKAR - TIM - AHLI - ALAT - KELENGKAPAN - TENAGA - FRAKSI - DPRD
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 309, BD 2022/309
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
ABSTRAK: |
- Bahwa pengaturan besaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD telah ditetapkan dalam Perbup No.23 Tahun 2019, namun sesuai dengan perkembangan pembangunan dan hasil kajian maka ketentuan termaksud perlu diubah dan disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2017; Perbup No.23 Tahun 2019
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (1)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
- 4 Hlm.
|