Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 38 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, ketentuan mengenai besaran kompensasi bagi
Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat Kelengkapan dan
Tenaga Ahli Fraksi DPRD diatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok
Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
- Terdiri dari 8 pasal, 5 bab yaitu Ketentuan Umum, Kelompok Pakar Atau Tim Ahli AKD, Tenaga Ahli Fraksi, Sumber Anggaran, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
- mengatur mengenai besaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD kabupaten bandung
- 6 hal
|