Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2019

Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 8 pasal, 5 bab yaitu Ketentuan Umum, Kelompok Pakar Atau Tim Ahli AKD, Tenaga Ahli Fraksi, Sumber Anggaran, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
26 April 2019
Tanggal Pengundangan
26 April 2019
Tanggal Berlaku
26 April 2019
Sumber
BD 2019/No.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Besaran Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan