Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2015
Tanggal Pengundangan
23 November 2015
Tanggal Berlaku
23 November 2015
Sumber
BN.2015/No.1749, peraturan.go.id: 14 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan LAN No. 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan