Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/ 35/ M.PAN/ 9/ 2004 tentang pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Pelaksana Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Sintang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012, Kep Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/ 135/ M.PAN/9/2004, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang putusan Peraturan Bupati Sintang Tentang Petunjuk Pelaksana Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2012/No.42 Seri E Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa dalam pelaksanannya, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diubah;
c. bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Linglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286); 3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 44371,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemeri.ntah Pusat clan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tcntang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten PUiworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten
PUiworejo Tahun 2007 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009
Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten PUiworejo Nomor 13
Tahun 20 l l tentang Aloka&i Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten PUiworejo Tahun 2011 Nomor 13); 15. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Desa; 16. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
PUiworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2012
Hak Asasi ManusiaKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu mengatur uraian tugas setiap perangkat daerah; dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011;
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Bina Marga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di Bidang Sumber Daya Air; d. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengairan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengujian dan pengembangan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan i. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974
33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat