Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Bina Marga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di Bidang Sumber Daya Air; d. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengairan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengujian dan pengembangan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan i. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.42
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan