Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Bina Marga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di Bidang Sumber Daya Air; d. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengairan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengujian dan pengembangan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan i. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat