Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat