IZIN USAHA PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam sarang Burung Walet merupakan salah satu potensi dimanfaatkannya secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dimana pengelolanya perlu dituangkan dalam sebuah peraturan, selaras dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah; bahwa untuk menjamin ekosistem, kelestarian dan populasi serta menjaga keseimbangan produksi sarang Burung Walet baik di habitat alami maupun di habitat budidaya, maka perlu adanya pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang intensif bagi para pengelola sarang Burung Walet; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Pengelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya;
3. Bangunan/Gedung Tempat Usaha;
4. Obyek dan Subyek;
5. Persyaratan dan cara Memperoleh Izin;
6. Masa Berlaku Izin;
7. Kewajiban dan Larangan Usaha;
8. Hak pengusaha;
9. Penolakan Permohonan Izin;
10.Pencabutan Izin;
11.Pembinaan,Pengawasan dan Pengadilan;
12.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2012 tentang Tarif Khusus Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan Untuk Tahun 2010 Ke Bawah Dalam Wilayah Kabupaten Kutai
Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk mengupayakan tertibnya penataan pembangunan, terciptanya kebersihan dan kerapian
lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan penataan pelaksanaan pendirian bangunan dan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam mengurus IMB maka diadakan kegiatan Pemutihan IMB.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda Kab. Kutai Barat No.11
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.16 Tahun
2017; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.11
Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pemutihan IMB, Jenis Bangunan, Syarat Pemutihan IMB, Keringanan Pembayaran Tarif Retribusi IMB, Penyetoran, Waktu Penyelesaian, Jangka Waktu Pemutihan IMB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2012 tentang Tarif Khusus Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan Untuk Tahun 2010 Ke Bawah Dalam Wilayah Kabupaten Kutai
Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat wajib pelayanan dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dalam rangka pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang telah ditetapkan standar pelayanan minimalnya perlu diatur pedoman pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengumpulan data; penghitungan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar; Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; pelaporan dan sistem informasi; pembinaan dan pengawasan; monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
7 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 32 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit sebagau salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Standa Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupate Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU no. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 46 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2014; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 16 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standa Pelayanan Minimal, Penerapan, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 29 tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 77 Tahun 2015; Permenkes No 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No 49 tahun 2013; Permenkes No 27 tahun 2017; Permenkes No 42 Tahun 2018; Permenkes No 3 tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 7 tahun 2019; Kepmenkes No 129 /Menkes/SK/III/2008; Perda Kab Magelang no 19 tahun 2016; Perbup magelang No 46 Tahun 2016; Perbup magelang no 28 tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD RSD Merah Putih mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan upaya rujukan.
Jenis Pelayanan UPTD RSD Merah Putih Kabupaten Magelang meliputi:
a. Pelayanan Gawat Darurat;
b. Pelayanan Rawat Jalan;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Bedah;
e. Pelayanan Persalinan dan Perinatologi;
f. Pelayanan Intensif;
g. Pelayanan Radiologi;
h. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik;
i. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
j. Pelayanan Farmasi;
k. Pelayanan Gizi;
l. Pelayanan Transfusi Darah;
m. Pelayanan Keluarga Miskin;
n. Pelayanan Rekam medik;
o. Pengelolaan Limbah;
p. Pelayanan Administrasi Manajemen;
q. Palayanan Ambulans/Kereta Jenazah;
r. Palayanan Pemulasaraan Jenazah;
s. Pelayanan Loundry;
t. Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit; dan
u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
Anggaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada belanja operasional UPTD RSD Merah Putih yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
49 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016
Permenakertrans Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi provinsi/Kabupaten/Kota Bidang Ketenagakerjaaan dan Ketransmigrasian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 /HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4052);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 129 /HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomo 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur antara lain tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial adalah sebagai pedoman bagi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang sosial dalam skala minimal); Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial; pengorganisasian; pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Sosial, dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2014
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.362
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam
maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan
sosial melalui kepesertaan Program Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; <_
b. bahwa memperhatikan ketentuan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penye1enggara Jaminan Sosial, antara lain
pada pokoknya menegaskan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
c. bahwa sebagai upaya untuk mendukung
kepesertaan Program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Bone memandang perlu mewajibkan setiap orang
atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebagai Persyaratan Pemberian Pelayanan
Perizinan di Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918) ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201) ;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3468) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
Mengingat
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) ;
15.<Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013
tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Penyelenggaraan Program J aminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5472) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja
dan Penerima Bantuan luran dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan
Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253) ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pe1aksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
6. Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya,
lembaga , dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun negara.
8. Orang adalah orang perorangan baik sebagai pekerja mandiri maupun
sebagai orang yang mempekerjakan orang lain.
9. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap
orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam
rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
10. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan
yang disediakan oleh pemerintah daerah.
11. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
12. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program
negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pe1ayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
14. Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
Pasal4
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
Pasal3
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal2
15. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hilk peserta
dan/ atau anggota keluarganya.
16. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau
masyarakat.
17. Tanda pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan,· yang selanjutnya
disebut wajib lapor adalah laporan atau informasi resmi secara tertulis
setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,
memindahkan atau membubarkan perusahaan yang disampaikan
kepada Kepala Dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
18. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatarr/bendahara penge1uaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
19. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat
SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran
untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas
dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan
pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
PASAL 2
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
PASAL 4
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
(3) Rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisikan :
a. kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
Program BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 5
Setiap SKPDjUnit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang
menyelenggarakan pelayanan dibidang perizinan bagi orang atau
perusahaan, wajib menambahkan persyaratan pelayanan berupa:
a. kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan program
BPJS ketenagakerjaan.
Orang atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk orang atau perusahaan yang mengurus izin penelitian
yang secara nyata mempekerjakan orang lain.
Pengecualian atas ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan bagi orang yang mengurus izin
penelitian semata untuk kepentingan akademik dan bukan proyek
penelitianj non provit.
PASAL 6
Setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan barang
danj atau jasa di SKPDjUnit Kerja, wajib melampirkan dokumen
berupa:
a. Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. Keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap Orang atau perusahaan yang begerak dibidang pekerjaan jasa
konstruksi atau jasa lainnya yang melakukan pengurusan SPP-LS
dengan menggunakan belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah, wajib melampirkan
kembali dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PASAL 7
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setiap SKPDjUnit Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah termasuk Badan Pelayanan Perizinan
terpadu wajib menyesuaikan Standar Operasional Prosedurnya.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 8
Pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan pada perusahaan dilakukan secara periodik dan
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Tim Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program BPJS
Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Keputusan Bupati
BABV
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 9
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak
diberikannya pelayanan publik tertentu.
(2) Pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) berupa tidak diterbitkannya izin Pemerintah Daerah atas
permintaan BPJS Ketenegakerjaan
PASAL 10
(1) Setiap pejabatjPegawai Negeri Sipil penyelenggara pelayanan pada
SKPDjUnit Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5, dapat dikenakan sanksi administrasif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara berjenjang dan proporsional.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 11
Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan berupa
jaminan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap
(PTT)dan Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
PASAL 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat